komisi pemberantasan korupsi mau mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom selama kasus suap terhadap sederat anggota komisi ix dpr jangka waktu 1999-2004.
memang dari awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa miranda ikut serta selama kaitan dengan angka dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan telah diputus, pasti kami ingin eksekusi langsung, kata juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.
artinya berdasarkan johan, miranda dan tadinya ditahan di properti tahanan kpk mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).
tentu akan ke lp manakala vonis telah inkracht, tambah johan.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) dalam kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap harus menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.
ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, tutur ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar dalam jumat.
artidjo menyatakan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan asli.
putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo dan beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme pada kamis (25/4).