MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri selama negeri (mendagri) tenntang surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dijadikan bupati serta wakil bupati kota waringin barat.

tolak, itulah bunyi amar putusan yang dilansir dalam website ma selama jakarta, senin.

putusan ini diputus selama 22 januari 2013 dengan ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi dan dimohonkan oleh mendagri dibuat pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dijadikan pemohon ii serta pemohon iii merupakan wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 yang dikeluarkan kementerian pada negeri (kemendagri) tinggal mengangkat ujang-bambang sebagai bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan selama batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan oleh ptun lantas selama 21 maret lalu, oleh karenanya kaum pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula ketika diadakan pilkada kobar di 2010 yang dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang juga incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan serta mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya dengan mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar mengatakan bahwa putusan mk tak bisa dibatalkan.

putusan mk itu tak bisa dibatalkan, papar akil.