Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal info dan komunikasi publik mau selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial kepada masyarakat.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen Informasi dan komunikasi umum, freddy h. tulung, dalam diskusi publik selama universitas pekalongan, selasa, menungkapkan bahwa uu sjsn juga bpjs sudah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 serta mau mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn serta bpjs telah disosilisasikan dalam warga dengan model diskusi umum, dialog interaktif, serta info ke media massa. dengan karena itu, kegiatan solisialisasi ini hendak terus digiatkan untuk warga mencari info yang jelas kepada hal diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, ujarnya.

ia menyampaikan kiranya sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional, pemerintah hendak memberikan garansi sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan berguna di pelaksanaan sjsn, yakni mengenai asas, tujuan, serta prinsip. sjsn diadakan menurut asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, juga memberikan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, katanya.

selain tersebut, kata dia, sjsn diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana garansi sosial yang digunakan agar pengembangan website dan kepentingan peserta.

ia menyampaikan bahwa menurut uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 dan bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan ingin menyelengarakan program jaminan kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan pada website jeminan kasus kerja, garansi hari tua, garansi pensiun, serta jaminan kematian, ujarnya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, menyatakan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya di sisi programnya saja. hendak akan tetapi, kami dibuat badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn dan telah menyosialisasikan, katanya.