komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi mengenai jumlah dugaan korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan juga sekolah olahraga nasional (p3son) pada bukit hambalang, bogor.
hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi untuk saksi untuk dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) serta tbm (teuku baik mohammad noor) dalam kasus hambalang, kata kepala pihak pemberitaan dan Informasi komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha selama jakarta, rabu.
dalam kasus ini, kpk sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan, juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang mendorong kerugian negara.
Informasi Lainnya:
- Candtik Dengan Tabita Skin Care
- Manfaat Hajar Jahanam
- Kecantikan Tabita Skin Care
- Kecantikan Tabita Skin Care
selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) sebagai tersangka angka dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.
penerimaan hadiah dan disangkakan terhadap anas menurut kpk berupa mobil toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya supaya memuluskan pemenangan perusahaan itu ketika baru adalah anggota dpr daripada 2009 juga diberi plat b 15 aud.
mantan ketua publik dpp partai demokrat itu disangkakan menggarap perbuatan melayani kejutan serta janji yang berlawanan melalui kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf a serta huruf b ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999.
hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengatakan kiranya mutu kerugian negara akibat jumlah proyek hambalang itu mencapai rp243,6 miliar.